Senin, 13 Agustus 2012

Adab-Adab Memberikan Salam Part 2


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Bagian ini merupakan bagian kedua dari apa yang saya tulis sebelumnya, sebelumnya mohon maaf karena keluarnya tulisan ini terlalu lama dari tulisan sebelumnya dikarenakan kesibukan penulis. Mudah _ mudahan ilmu ini bermanfaat dan diamalakan kepada yang lainnya. Sekian dari saya. Selamat membaca 

4. Disunahkan mengulangi salam sampai tiga kali apabila salam itu disampaikan kepada jama’ah yang banyak, atau ketika ragu apakah mereka mendengar salamnya.
Diriwayatkan dari Anas radhiallahu ‘anhu bahwasanya Apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbicara, maka beliau mengulangnya sampai tiga kali, dan jika beliau mendatangi sekelompok kaum, maka beliau mengucapkan salam sampai tiga kali”.[1] An-Nawawi berkata: - (setelah hadits ini) - “Perkara ini berlaku ketika jama’ahnya sangat banyak”.[2] Dan Ibnu Hajar menambahkan: “Yaitu apabila disangka bahwa salam itu belum didengar, maka boleh untuk mengulangi salam dua atau tiga kali dan tidak diperbolehkan lebih dari tiga kali”[3].

5. Disunnahkan untuk mengeraskan suara ketika memberi salam, begitu pula sebaliknya.
Dan sungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan petunjuk tentang mengucapkan salam dengan suara yang keras, begitu juga bagi orang yang menjawabnya. Bagi yang mengucapkan salam dengan suara pelan tidak akan mendapatkan pahala, kecuali pada keadaan yang dikecualikan sebagaimana akan disebutkan nantinya. Al-Bukhari telah meriwayatkan dalam kitab Al-Adab karya beliau, atsar Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu. Dari jalan Tsabit bin Ubaid, dia berkata: “Saya mendatangi sebuah majelis dan didalamnya terdapat Ibnu Umar dan ia berkata, “Jika kamu mengucapkan salam, maka perdengarkanlah, karena sesungguhnya salam engkau akan mendatangkan keberkahan dan kebaikan”.[4]
Ibnul Qayyim menjelaskan:  “ Bahwa diantara petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau senantiasa memperdengarkan jawaban salam kepada yang mengucapkan salam kepada beliau”.[5] 
Ibnu Hajar berkata: “Perintah untuk menyebarkan salam merupakan argumen bahwa salam dengan suara lirih tidaklah cukup, melainkan disyaratkan untuk dikeraskan, sedikitnya mesti memperdengarkan awal salam dan jawabannya dan tidak cukup hanya sebatas isyarat dengan tangan atau selainnya.
An-Nawawi berkata: “ Minimal ucapan salam hingga dikatakan telah menunaikan Sunnah pengucapan salam adalah dengan mengeraskan suara, sehingga yang diberi salam mendengarkan ucapan salam tersebut. Apabila dia tidak mendengar salam tadi, maka tidaklah dikatakan telah mengucapkan salam, dan tidak diwajibkan menjawab salam baginya. Dan sedikitnya jawaban salam yang wajib adalah dengan mengeraskan suara hingga terdengar oleh orang yang mengucapkan salam. Apabila dia tidak mendengarnya, maka kewajiban menjawab salam belum terpenuhi. [6]

6. Diantara sunnah adalah menyamaratakan salam, maksudnya adalah mengucapkan salam kepada orang yang kita kenal maupun kepada orang yang tidak kita kenal.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan didalam Ash-Shahihain dan selainnya, dari Abdullah bin Amr radhiallahu ‘anhu, bahwasannya seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apakah amalan yang paling baik didalam Islam?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Memberi makan, mengucapkan salam kepada orang yang dikenal maupun yang tidak dikenal”.[7]  Hadist ini berisi anjuran untuk menyampaikan dan menyebarkan salam diantara manusia, karena padanya terdapat kemashlahatan yang sangat besar diantaranya adanya untuk menyatukan sesama kaum muslimin dan menentramkan hati bagi yang lainnya. Sebaliknya jika memberikan salam hanya kepada orang orang yang tertentu saja, artinya hanya kepada orang –orang yang dikenal. Maka perbuatan seperti ini bukan perbuatan yang terpuji bahkan memberikan salam hanya kepada orang-orang tertentu saja merupakan tanda-tanda hari kiamat.
Dalam musnad Imam Ahmad terdapat hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwasannya beliau berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “ Sesungguhnya diantara tanda-tanda hari kiamat adalah jika ucapan salam disampaikan hanya terhadap orang yang dikenalnya saja”. Dan dalam riwayat yang lain disebutkan: “Seseorang mengucapkan salam kepada seseorang lainnya, dan tidaklah ia mengucapkan salam itu kecuali hanya kepada orang yang dikenalnya saja”.[8]

7. Di sunahkan  bagi yang datang mendahului mengucapkan salam.
Ini adalah perkara yang sangat populer dan tersebar ditengah-tengah manusia, dan sekian banyak nash syara’ mendukung amalan terseut. Dimana sunnahnya mengucapkan salam adalah bagi seseorang yang datang/mengunjungi mendahului dalam memberikan salam tanpa saling menunggu. Dan telah lalu pembahasan tentang tiga orang yang datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata yang pertama: “Assalamu ’alaikum warahmatullahi wa barakatuh, dan yang kedua berkata: “Assalaamu ’alaikum warahmatullah, kemudian yang ketiga mengatakan: “Assalaamu ’alaikum”.
An-Nawawi berkata: “Adapun apabila mendatangi beberapa orang yang sedang duduk-duduk atau yang duduk sendiri, maka hendaklah yang mendatangi memulai salam kepada terlebih dahulu kepada setiap orang yang didatanginya baik seorang anak yang masih  kecil atau orang yang sudah dewasa, sedikit maupun banyak[9].  

8. Disunnahkan orang yang berkendara memberikan salam kepada orang yang berjalan kaki, orang yang berjalan kepada yang duduk, yang sedikit kepada yang banyak dan yang kecil kepada yang besar.
Berkaitan dengan masalah itu, ada beberapa hadits yang shahih sebagai dalil diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersdabda: “Hendaklah orang yang berkendara memberi salam kepada yang berjalan dan yang berjalan kepada yang duduk dan yang kecil kepada yang besar”.[10] Pada riwayat Al-Bukhari:  “Hendaklah memberi salam yang kecil kepada yang besar dan yang berjalan kepada yang duduk dan yang sedikit kepada yang banyak”.[11]
Sebagian ulama telah menjelaskan tentang hikmah mereka didahulukan untuk mengucapkan, ulama tersebut mengatakan, “Salamnya anak kecil kepada orang dewasa merupakan hak orang dewasa untuk dihormati dan dimuliakan dan ini merupakan adab yang sepantasnya untuk dijalankan. Demikian pula salamnya orang yang berada diatas kendaraan kepada orang yang berjalan akan mengantarkan sikap tawadhu’ pada diri seseorang yang berada diatas kendaraan dan menjauhkannya dari kesombongan. Dan salamnya orang yang berjalan kepada orang yang sedang duduk hukumnya disamakan  dengan tuan rumah. Serta salamnya orang yang sedikit kepada orang yang banyak adalah merupakan hak bagi mereka karena mereka memiliki hak yang besar”[12]. 
Masalah : Apakah seseorang yang menyalahi hukum tersebut mendapatkan akibat dari perbuatannya, semisal jika yang besar mengucapkan salam kepada anak kecil, yang duduk kepada yang berjalan, yang berjalan kepada yang berkendara, dan yang banyak kepada yang sedikit?
Jawab : Tidak ada dosa bagi orang yang menyalahi tuntunan Sunnah tersebut akan tetapi dia telah meninggalkan yang utama. Al – Maaziri berkata: “Tidak mengharuskan seseorang yang meninggalkan perkara yang Sunnah terjerumus pada suatu yang makruh, melainkan hanya sebatas meninggalkan perkara yang lebih utama. Maka apabila seseorang yang dianjurkan untuk memulai salam, namun yang lainnya mendahului, maka yang ornag yang dianjurkan memulai slaam tersebut telah meninggalkan amalan yang Sunnah sementara orang lain yang melakukannya telah melakukan amalan yang sunnah. Kecuali apabila ia mendahuluinya  maka diapun meninggalkan perkara yang disunahkan juga”[13].
Masalah lainnya : Apabila bertemu orang yang sama-sama berjalan atau yang sama-sama berkendara, siapakah yang lebih dahulu untuk memberikan salam?
Jawab : Jika demikian keadaanya, maka hendaklah yang lebih muda memberikan salam kepada yang lebih dewasa berdasarkan hadits yang telah lalu. Seandainya umur mereka sama, dan juga dari sisi manapun mereka sama, maka yang lebih baik diantara mereka berdua adalah yang paling pertama memulai salam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Yang lebih baik dari keduanya adalah yang pertama memberikan salam”.[14] Diriwayatkan dari hadist dua orang yang saling memboikot satu dengan lainnya.
Dan berdasarkan hadits Jabir, beliau berkata: “Jika bergabung (bertemu) dua orang yang sedang berjalan, maka yang pertama memulai salam adalah yang paling uatama”.[15]
Masalah ketiga : Apabila bertemu dua orang yang sedang berjalan kemudian ada yang menghalanginya seperti pohon atau pagar dan yang lainnya, apakah disyariatkan bagi mereka untuk mengucapkan salam jika bertemu lagi?
Jawab : Ya, disyariatkan bagi mereka untuk saling mengucapkan salam walaupun mereka bertemu berulang kali, setelah tidak ada yang menghalangi. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhia;;ahu ‘anhu, bahwasannya dia berkata: “Apabila seorang dari kalian bertemu saudaranya maka ucapkanlah salam kepadanya, apabila ada penghalang diantara mereka seperti, pohon atau pagar atau batu, kemudian mereka bertemu lagi maka hendaklah mereka saling memberikan salam.”[16]


[1] HR. Al-Bukhari no.6244
[2] Maksudnya adalah sebagian mereka ada yang belum mendengar dan maksud………(Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Baari (11/29) dan perkataan An-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin (Bab Kaifa Salam hal.291) Penerbit Daarul Ilmi Al-Kutub, cetakan ke duabelas th.1409 H.
[3] Fathul Baari hadits no.6244 (11/29) Lihat juga tentang perkara ini pada kita Zaadul Maad (2/418) Penertbit Muasasah Ar-Risalah.
[4] Al-Adab Al-Mufrad hadits no.1005. Al-Albani mengatakan:  shahih sanadnya, demikian pula yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam shahih Adab Al-Mufrad hal.385.
[5] Zaad Al-Maad (2/419)
[6] Al-Adzkar hal.304 dan 355 dan beliau telah banyak mengutip, disebabkan banyaknya orang-orang yang menggampangkan dalam menjawab salam, maka jika seorang muslim tidak memperhatikannya ia akan mendapat dosa karenanya.
[7] Perkataan ini di kaitkan kepada kaum muslimin dan bukan yang lainnya, maka tidak masuk padanya orang kafir karena tidak akan diterima do’a untuk mereka.
[8] HR.Al-Bukhari no.12 dan Muslim no.39
[9] Al-Adzkar hal.370
[10] HR.Al-Bukhari 6232 dan Muslim 2160
[11] HR.Al-Bukhari no.6231
[12] Lihat Fathul Baari (19/11)
[13] Fathul Baari (19/11)
[14] HR. Al-Bukhari (6077)
[15] HR. Al-Bukhari dalam kitab Al-Adab Al-Mufrad (994) dan Ibnu Hajar menshahihkan sanadnya dalam Fathul Baari (11/18) Dan Asy-Syaikh Al-Albaniy menshahihkannya dalam shahih Adabul Mufrad (1146)
[16] HR.Abu Daud (5200) dengan dua sanad yang salah satunnya marfu’ (sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) sedangkan yang satu lagi mauquf (sampai kepada sahabat) dan Al-Albaniy berkata, “Shahih secara mauquf dan secara marfu’)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar